Syarat PPDB 2023 Jenjang TK SD dan SMP Kabupaten Bandung Barat

Syarat PPDB 2023 Jenjang TK SD dan SMP Kabupaten Bandung Barat

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Bandung Barat mulai dari bulan Mei hingga Juni. Orang tua siswa perlu mengetahui persyaratan yang harus ada, termasuk persyaratan usia dan dokumen. Dalam kesempatan ini, admin akan menjelaskan persyaratan PPDB 2023 untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Bandung Barat.

Dasar Hukum PPDB

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan.
  2. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7978/HK/A5.04.01/2023 Tanggal 7 Maret 2023 Hal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.
  3. SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Nomor 400.3.1/Kep.1780-Disdik/2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat Tahun Pelajaran 2023/2024.

Tahapan Pelaksanaan PPDB 2023

  1. Sekolah membentuk dan menetapkan panitia PPDB dengan keputusan kepala sekolah;
  2. Menyediakan sarana pengaduan PPDB tingkat sekolah;
  3. Menyelenggarakan sosialisasi.
  4. Menyelenggarakan PPDB sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  5. Mengolah data bakal calon peserta didik baru menggunakan aplikasi yang tersedia;
  6. menetapkan calon peserta didik yang diterima sesuai kuota dan ketentuan melalui mekanisme rapat dewan guru, ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah, disertai berita acara, daftar hadir, notulen rapat dan dokumen pendukung lainnya;
  7. Melaksanakan pengumuman calon peserta didik yang dinyatakan diterima;
  8. Menyelenggarakan daftar ulang calon peserta didik baru;
  9. Menyelenggarakan masa pengenalan lingkungan sekolah sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  10. Menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan.

PPDB 2023 Jenjang Taman Kanak-Kanak TK

Persyaratan calon peserta didik baru TK :

  • calon peserta didik baru berusia 4 tahun s.d 5 tahun untuk kelompok A;
  • calon peserta didik baru berusia lebih dari 5 tahun s.d 6 tahun untuk kelompok B;
  • calon peserta didik baru disarankan untuk mendaftar dengan memperhatikan jarak dari tempat tinggal ke sekolah yang dituju.
  • Melampirkan dokumen sebagai berikut :
    1. Akte kelahiran atau surat kenal lahir;
    2. Kartu tanda penduduk orang tua;
    3. Kartu keluarga atau surat keterangan domisili.
  • Pendaftaran jenjang TK dapat menghubungi langsung sekolah tujuan.

PPDB Sekolah Dasar SD

  1. Penerimaan peserta didik baru kelas I (satu) SD dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dengan memperhatikan saran, masukan, atau pertimbangan dari komite sekolah.
  2. Jalur zonasi SD adalah seleksi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara serentak dengan jumlah minimal 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik yang diterima dan 30% (tiga puluh persen) dapat menggunakan untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali.
  3. Seleksi calon peserta didik baru kelas I (satu) SD menggunakan perhitungan zonasi (jarak tempat tinggal peserta didik baru dari sekolah) serta memperhatikan usia calon peserta didik.
  4. Calon peserta didik SD hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) SD pilihan berdasarkan pertimbangan jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan tujuan.
  5. Jika hasil perhitungan menunjukkan zonasi yang sama, maka usia calon peserta didik
    baru menjadi dasar pertimbangan selanjutnya.
  6. Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas I (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung, serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti/lulus TK/RA.
  7. Pendaftaran jenjang SD dapat menghubungi langsung sekolah tujuan.

Syarat PPDB 2023 Jenjang SD

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD adalah :

  1. peserta didik baru harus berusia 7 – 12 tahun;
  2. calon peserta didik baru yang telah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, apabila kelas masih belum terpenuhi;
  3. calon peserta didik baru yang berusia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2023 dapat diterima bila dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, bila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi tertulis dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah;
  4. calon peserta didik baru disarankan untuk mendaftar dengan memperhatikan jarak dari tempat tinggal ke sekolah yang dituju;

Melampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Akte kelahiran atau surat kenal lahir;
  2. Kartu tanda penduduk orang tua;
  3. Kartu keluarga atau surat keterangan domisili (diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB);
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua;
  5. Surat tugas orang tua/keterangan mengajar untuk jalur perpindahan orang tua/wali;
  6. Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Program
    Keluarga Harapan (PKH)/ Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) untuk jalur afirmasi.

PPDB 2023 Jenjang SMP

  • Penerimaan peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
  • Pendaftaran dibagi dalam 2 tahap :
    1. Tahap 1 untuk jalur afirmasi.
    2. Tahap 2 untuk jalur zonasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi.
  • Calon peserta didik hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) SMP pilihan.
  • Calon peserta didik yang diterima pada tahap 1 tidak dapat mendaftar pada tahap 2.
  • Jika kuota jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan pada jalur zonasi. 15

Syarat PPDB 2023 Jenjang SMP

Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII :

  • calon peserta didik baru telah lulus SD/MI/sederajat yang dibuktikan dengan kepemilikan ijazah/STTB; atau
  • calon peserta didik baru telah lulus Program Paket A/U’la yang dibuktikan dengan kepemilikan ijazah dan STL Program Paket A/U’la setara SD;
  • calon peserta didik baru berusia setinggi–tingginya 15 tahun pada 1 Juli 2023;
  • calon peserta didik baru mendaftar dengan memperhatikan jarak dari tempat tinggal ke sekolah yang dituju;

Melampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Akte kelahiran atau surat kenal lahir;
  2. Kartu tanda penduduk orang tua;
  3. Kartu keluarga atau surat keterangan domisili (diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB);
  4. Surat keterangan lulus yang diterbitkan sekolah/madrasah asal;
  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua;
  6. Raport/sertifikat/piagam kejuaraan untuk jalur prestasi.
  7. Surat tugas orang tua/keterangan mengajar untuk jalur perpindahan orang tua/wali;
  8. Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/ Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) untuk jalur
    afirmasi. Khusus Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS 17
    PBI) harus disertai dengan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).

Link Pendaftaran PPDB 2023 Jenjang SMP Kab. Bandung Barat  https://ppdb-disdik.bandungbaratkab.go.id

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments