Sistem Kenaikan Pangkat ASN (Aparatur Sipil Negara)
OperatorData – Kenaikan pangkat ASN (Aparatur Sipil Negara) biasanya didasarkan pada beberapa faktor seperti masa kerja, penilaian kinerja, pelatihan dan pengembangan, serta persyaratan lain yang ditetapkan oleh aturan dan regulasi yang berlaku di masing-masing instansi pemerintah. Peningkatan pangkat ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja ASN serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan kontribusinya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.
Proses kenaikan pangkat ASN biasanya dimulai dengan mengajukan permohonan kenaikan pangkat oleh pegawai kepada atasan langsungnya. Kemudian, atasan akan melakukan penilaian kinerja dan mempertimbangkan persyaratan lain yang ditetapkan oleh aturan dan regulasi yang berlaku. Jika memenuhi syarat, maka permohonan kenaikan pangkat ASN akan diproses dan diberikan keputusan oleh atasan yang berwenang.
Baca Juga : Dowload Contoh Tata Tertib Pengawas Ujian Kenaikan Kelas di Sekolah
Namun, persyaratan dan prosedur kenaikan pangkat ASN dapat berbeda-beda antara satu instansi dengan instansi lainnya, tergantung pada kebijakan dan aturan yang berlaku di masing-masing instansi. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku di instansi pemerintah yang bersangkutan atau berkonsultasi dengan atasan langsung atau bagian kepegawaian untuk informasi lebih lanjut tentang kenaikan pangkat ASN
DASAR HUKUM
- Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 8835/B-MP.01.01/SD/D/2021 perihal Pencatuman Gelar/Peningkatan Pendididkan
PENGERTIAN
- PANGKAT : adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian
- KENAIKAN PANGKAT : adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara
SISTEM KENAIKAN PANGKAT PNS
- Sesuai dengan dengan Pasal 18 (1) undang-undang nomor 8 tahun 1974 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999 dinyatakan bahwa kenaikan pangkat dilaksanakan dengan
- Sistem Kenaikan Pangkat Reguler
- Sistem Kenaikan Pangkat Pilihan
- Periode pangkat PNS ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.
- Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
KENAIKAN PANGKAT REGULER (KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS/KPO)
- Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan
- Kenaikan pangkat regular diberikan kepada PNS yang :
- Tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu
- Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang di tetapkan persamaan esselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
- Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
- Kenaikan Pangkat pilihan diberikan diberikan kepada PNS yang :
- Menduduki jabatan struktural/jabatan fungsional tertentu
- Menduduki jabatan fungsional tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keppres
- Menunjukan prestasi luar biasa baiknya
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
- Diangkat menjadi pejabat negara
- Memperoleh STTB/Ijazah
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.
KENAIKAN PANGKAT STRUKTURAL
- PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu dapat di naikan pangkatnya lebih tinggi apabila :
- Telah 1 tahun dalam pangkat akhir
- Sekurangnya telah satu tahun dalam jabatan struktural yang di dudukinya yang dihitung sejak pelantikan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja mempunyai penilaian baik dalam 2 tahun terakhir
- PNS yang diangkat jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yang diduduki tetapi telah 4 tahun dalam pangkat akhir yang dimiliki, dapat dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pado periode kenaikan pangkat setelah pelantikan apabila setiap unsur penilaian presta kerja sekurang kurangnya benilai baik dalam 2 tahun.
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (JFT)
- PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
- Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat akhir
- Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
SYARAT KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
- Memenuhi angka kredit yang telah ditetapkan
- Kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional yang memperoleh ijazah lebih tinggi dari pangkatnya agar terlebih dahulu diusulkan pencantuman gelar sebelum dilakukan penilaian angka kredit.
- Lulus uji kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (untuk JFT Dinas Pendidikan mempunyai Sertifikat Pendidik)
- Memperoleh nilai kenerja kategori baik selama 2 tahun
- Mempunyai SK jabatan fungsional sesuai dengan jenjang kepangkatan
KENAIKAN PANGKAT BAGI PNS YANG MENUNJUKAN PRESTASI YANG LUAR BIASA BAIKNYA
- PNS yang menunjukan prestasi yang luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir, dapat dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat apabila :
- Sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 tahun ferakhir
- Prestasi kerja yang luar biasa baiknya tersebut dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
KENAIKAN PANGKAT BAGI PNS YANG MENEMUKAN PENEMUAN BARU YANG BERMANFAAT BAGI NEGARA
- PNS dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat yang diberikan pada saat yang bersangkutan :
- Telah 1 tahun dalam pangkat akhir
- Penilaian prestasi kerja dalam 1 tahun terakhir rata-rata bernilai baik, tidak ada unsur yang bernilai kurang.
KENAIKAN PANGKAT BAGI PNS YANG MEMPEROLEH STTB / IJAZAH
- STTB/ ijazah SLTP atau setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat Gol. Ruang I/b kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Juru, Gol. Ruang I/c.
- STTB/ ijazah SLTA, Diploma I atau setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat Gol. Ruang V/d kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, Gol. Ruang II/a.
- STTB/ ijazah SGPLB, Diploma Il masih berpangkat Pengatur Muda Gol. Ruang II/a kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, Gol. Ruang II/b.
- Ijazah Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III dan masih berpangkat Pengatur Muda Gol. Ruang II/b kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Gol. Ruang II/c
- Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I Gol. II/d kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Gol. III/a
- Ijazah Dokter, Apoteker, Magister (S2) atau ijazah lain yang setara dan berpangkat Penata Muda Gol. III/a kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat Gol. III/b.
- Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat Gol. Ruang III/b Kebawah, Dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Gol. Ruang III/c.
KENAIKAN PANGKAT BAGI PNS YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DAN SEBELUMNYA MENDUDUKI JABATAN TERTENTU
- PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi bila:
- Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat akhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun
- Kenaikan pangkat tersebut diberikan dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan struktural/fungsional tertentu yang terakhir didudukinya
