Simak! Tata Cara Pengisian Blangko Izajah Sekolah Dasar TP.2022-2023

Tata Cara Pengisian Blangko Izajah Sekolah Dasar TP.2022-2023

Cara Pengisian Blangko Izajah Sekolah Dasar TP.2022-2023 – Izajah adalah istilah yang berasal dari bahasa Indonesia. Dalam konteks pendidikan, izajah merujuk pada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan, seperti sekolah atau universitas, sebagai bukti kelulusan atau prestasi seseorang dalam menyelesaikan program atau tingkat pendidikan tertentu.

Izajah biasanya diberikan kepada siswa atau mahasiswa setelah mereka menyelesaikan semua persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan, seperti menyelesaikan kurikulum, memenuhi standar penilaian, dan memperoleh nilai yang memadai. Izajah mencantumkan informasi seperti nama lengkap individu, tingkat pendidikan yang telah diselesaikan, tanggal kelulusan, dan tanda tangan pejabat yang berwenang.

Izajah umumnya digunakan sebagai bukti formal untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Izajah juga dapat memiliki nilai penting dalam proses seleksi kerja atau penerimaan perguruan tinggi, karena mencerminkan prestasi dan kualifikasi seseorang dalam pendidikan.

Tata Cara Pengisian Blangko Izajah Sekolah Dasar TP.2022-2023

I. Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah

  1. Ijazah Sekolah Dasar (SD) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Ijazah terdiri dari 2 (dua) muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi nama mata pelajaran dan daftar nilai.
  3. Daftar mata pelajaran pada halaman belakang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
  4. Khusus SPK, selain menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain.
  5. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  6. Ijazah satuan pendidikan diisi oleh petugas penulisan ijazah yang ditunjuk dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex) melainkan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
  9. Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
  10. Peserta didik yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.
  11. Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam:
  12. pengisian Blangko Ijazah; dan
  13. penerbitan Ijazah,
  14. pada Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  15. Pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam nomor 11 huruf a dilakukan setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) pada SK pedoman penulisan ijazah.
  16. Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2023.

II. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan

Halaman Depan Blangko Ijazah SD sebagai berikut:

Berikut Keterangan petunjuk khusus pengisian halam depan Blangko Ijazah SD sebagaimanadimaksud pada angka 1 sampai dengan 15 seperti gambar terebut:

  • Angka 1 diisi dengan nama satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuaidengan nomenklatur. Dilengkapi dengan nama Kecamatan dengan pemisah tanda koma (,).Hal tersebut terkait dengan masih ada nama sekolah yang sama di beberapa kecamatan. Contoh Penulisan: Sekolah Dasar Negeri 1 Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang
  • Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
  • Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentangKode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Contoh penulisan Kabupaten Bandung Barat:
  • Angka 4 diisi dengan nama provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau nama negara untuk Ijazah luar negeri.
    Provinsi: Jawa Barat
  • Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf KAPITAL seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akta Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. Contoh Penulisan: RIVA SYUKUR NUR RAHMAN
  • Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahirharus sama dengan yang tercantum pada Akta Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 7 diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik pemilik Ijazah.Contoh penulisan: Hanif Nur Fadilah
  • Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  • Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazahdalam negeri atau nama wilayah kedudukan satuan pendidikan untuk Ijazah luar negeri atauSILN.
  • Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah oleh satuan pendidikan. Penulisan tanggalyang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka “0” di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap denganhuruf, huruf awal ditulis kapital.
    Contoh penulisan tanggal : 30 Juni 2023
  • Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dari satuan pendidikanbersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
  • Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazahsesuai dengan nomenklatur.
  • Angka 15 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pas foto.

III. Penjelasan Tentang Nomor Ijazah

Nomor ijazah yang terletak pada bagian bawah blangko Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode provinsi, kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, kode kurikulum yang digunakan dan nomor seri pemilik Ijazah. Gambar nomor seri Ijazah pada blangko Ijazah SD:

Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah sebagai berikut:

  1. Kode Penerbitan, DN (Dalam Negeri) dan dua digit Angka untuk nomor urut kode ProvinsiDN-02 = Provinsi Jawa Barat
  2. Jenis Satuan Pendidikan, D=Pendidikan Dasar, SD = Sekolah Dasar
  3. Kode Kurikulum, K13 untuk SD kurikulum 2013
  4. Kode Tahun penerbitan ijazah, yaitu 23 Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan9999999 untuk setiap provinsi.

IV. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang

Halaman Belakang Blangko Ijazah SD sebagai berikut:

 

Berikut Keterangan petunjuk khusus pengisian halam depan Blangko Ijazah SD sebagaimanadimaksud pada angka 1 sampai dengan 10 seperti gambar terebut:

  • Angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan Ijazah.
  • Angka 6 diisi dengan tulisan tangan yang berisi nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Nilai untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
    Contoh :
72,495 dibulatkan  menjadi  72,50
85,754 dibulatkan menjadi 85,75
  • Angka 7 diisi dengan tulisan tangan yang berisi rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. Contoh:
72,495 dibulatkan  menjadi  72,50
85,754 dibulatkan  menjadi 85,75
  • Angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan Ijazah.

V. Penggantian dan pengembalian blangko ijazah

1. Penggantian Blangko Ijazah

  • Contoh Format Berita Acara Serah Terima Penggantian Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses pengisian oleh Satuan Pendidikan kepada Dinas Berita. Acara Serah Terima dibuat dua rangkap, dibubuhi tanda tangan di atas meterai Rp.10.000, dan dibubuhi stempel masing- masing pihak. Rangkap pertama untuk PIHAK PERTAMA dibubuhi meterai pada sisi PIHAK KEDUA. Rangkap kedua untuk PIHAK KEDUA dibubuhi meterai pada sisi PIHAK PERTAMA.

  • Contoh Format Berita Acara Serah Terima Pengembalian Blangko ljazah yang tidak terpakai, Berita Acara Serah Terima dibuat dua rangkap, dibubuhi tanda tangan di atas meterai Rp.10.000,-, dan dibubuhi stempel masing- masing pihak. Rangkap pertama untuk PIHAK PERTAMA dibubuhi meterai pada sisi PIHAK KEDUA. Rangkap kedua untuk PIHAK KEDUA dibubuhi meterai pada sisi PIHAK PERTAMA.

  • Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan k Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat sesuai kewenangannya untuk diganti dengan blangko Ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko Ijazah yang salah dan penggantinya yang ditanda tangani oleh kepala satuan pendidikan.

Informasi Lebih Lengkapnya silahkan Download file Rambu-rambu Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Dasar TP. 2022/2023

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments